Bukti Sumpah

Bukti sumpah. Diatur pasal 155 - 158 dan 177 HIR, pasal 182- 185 dan 314
RBg. Sumpah ialah pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan
pada waktu berjanji atau keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa
Tuhan dan percaya bahwa jika janji atau keterangan itu tidak benar, yang
memberikan keterangan akan dihukum oleh-Nya. Ada dua macam sumpah :
Sumpah promissoir, yaitu sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu. Dilakukan sebelum memberikan kesaksian. Misalnya sumpah saksi
atau saksi ahli. Sumpah assertoir atau confirmatoir, yaitu sumpah untuk
meneguhkan bahwa sesuatu hal/peristiwa itu benar demikian atau tidak.
Dilakukan sesudah memberikan kesaksian. Sumpah sebagai alat bukti (
pasal 155 HIR, pasal 182 RBg) ada 3 macam :

1.Sumpah suppletoir (tambahan/pelengkap), yaitu sumpah yang atas
perintah Hakim setelah ada bukti permulaan. Misalnya hanya ada satu
saksi (bukti permulaan) karena belum mencukupi, ditambah dengan sumpah
tersebut.

2.Sumpah aestimatoir (penaksiran) yaitu sumpah atas perintah Hakim hanya
kepada Penggugat saja, untuk menentukan jumlah uang ganti rugi atau
sejumlah uang tertentu dengan rincian yang dituntutnya.

3.Sumpah decissoir (pemutus), yaitu sumpah yang dilakukan atas
permintaan salah satu pihak kepada lawannya, jika tidak ada pembuktian
apapun dan dapat dilakukan setiap saat selama proses pemeriksaan di
persidangan. Dengan sumpah ini kebenaran peristiwa yang dimintakan
sumpah menjadi pasti. Oleh karena itu sumpah decissoir harus berkenaan
dengan hal yang pokok dan bersifat tuntas atau menentukan serta
menyelesaikan sengketa. Menolak untuk mengucapkan sumpah akan berakibat
dikalahkan.