Denny Indrayana Berdamai dengan Alamsyah Hanafiah

'Tweet' Advokat Koruptor, Denny Indrayana Berdamai dengan Alamsyah Hanafiah
Penulis : Noory Okthariza | Senin, 3 Desember 2012 | 22:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berdamai dengan pengacara Alamsyah Hanafiah. Perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian pada 29 November lalu. Sebelumnya, upaya mediasi yang dilakukan hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aminal Umam gagal. Demikian disampaikan kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Senin (3/12/2012) petang. Hanafiah menggugat Deny terkait tweet "Advokat Koruptor" yang dibuat Denny pada 18-20 Agustus 2012 lalu. "Untuk gugatan Pak Alamsyah sudah clear. Kita sudah mencapai kata sepakat untuk tidak meneruskannya ke pengadilan," ungkap Heru. Sebelumnya, Alamsyah Hanafiah mengajukan gugatan Nomor 488/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel ke PN Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi material Rp 250 juta dan permintaan maaf Denny Indrayana secara terbuka di media massa. PN Jakarta Selatan akan mengagendakan pembacaan akta perdamaian ini pada sidang 11 Desember 2012. Namun, Denny Indrayana masih harus menghadapi sidang gugatan perdata 10 advokat pada Selasa (4/12/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan masih terkait dengan isi tweet Denny beberapa bulan lalu yang dianggap merendahkan profesi advokat. Upaya mediasi yang sudah diusahakan antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
Editor :
Heru Margianto