Pembacaan Gugatan - Selasa | 11 Desember 2012 @ PN Jakarta Selatan


Tanggal 11 Desember 2012 [Selasa] sidang perkara perdata no. 514/Pdt.G/2012 kembali diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, walaupun 2 dari 10 Penggugat tidak hadir, namun hal ini telah dikuasakan kepada Penggugat-1. Agenda persidangan kali ini tetap merupakan lanjutan dari persidangan tanggal 4 Desember 2012 lalu, yaitu untuk membacakan Gugatan Penggugat, dimana isi Penggugat dibacakan secara resmi dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dimana dari pihak Tergugat hanya dihadiri oleh 3 [tiga] orang kuasa hukum [dari 13 kuasa hukum].



Pembacaan gugatan dilakukan bergantian, dan pembacaan ini dimaksud agar pengunjung [sidang] mengetahui apa maksud dan tujuan dari gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat. Karena banyak orang menyangka bahwa isi gugatan yang diajukan oleh 10 Advokat adalah sama petitum atau tuntutannya dengan perkara perdata yang diajukan oleh Rekan Alamsyah dalam Nomor perkara 488/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel, dan ketua majelis hakim-pun menyangka memiliki petitum dan isi gugatan yang sama, padahal gugatan 10 Advokat No. 514 adalah sama sekali berbeda dengan perkara No. 488 yang saat ini sudah mencapai perdamaian. Perbedaan ini sangat jelas terlihat bahwa dalam Gugatan 10 Advokat No. 514, sama sekali tidak menuntut atau meminta ganti rugi berupa uang, dan secara tegas dan santai hal ini telah disampaikan Para Penggugat kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Secara bijaksana pula majelis hakim menyarankan agar para pihak tetap berdamai [dan ini memang diperkenankan dalam hukum acara perdata], demikian pula para penggugat dan kuasa hukum tergugat, setuju untuk mengupayakan perdamaian selain tetap menjalankan setiap tahap prosedur persidangan. Setelah pembacaan gugatan selesai dilaksanakan, kuasa hukum tergugat mempunyai hak untuk mengajukan jawaban / sanggahan / tangkisan [eksepsi] terhadap isi gugatan penggugat, dan uniknya menjelang libur akhir tahun ini, maka jawaban Tergugat disampaikan pada Selasa tanggal 8 Januari 2013.



Disini kami mengajak pembaca mengetahui mengenai adanya tahapan persidangan yang sudah ditempuh antara lain :

1.       Tanggal 13 September 2012 : Gugatan didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2.       Tanggal 16 Oktober 2012 : Penggugat dan Tergugat dipanggil ke pengadilan untuk menghadiri prosedur pemeriksaan, yang dalam ruang sidang utama PN-Jakarta Selatan, telah hadir 10 Penggugat & Kuasa Hukum Tergugat.

3.       Tanggal 16 Oktober 2012 : mediasi-1 dihadiri oleh Para Penggugat & kuasa hukum Tergugat [dan Tergugat Asli Tidak Hadir]

4.       Tanggal 24 Oktober 2012 : mediasi-2 dihadiri oleh Para Penggugat & kuasa hukum Tergugat [dan Tergugat Asli Tidak Hadir]

5.       Tanggal 30 Oktober 2012 : medias-4 dihadiri oleh Para Pengugat - kuasa hukum Tergugat maupun Tergugat Asli Tidak Hadir

6.       Tanggal 6 November 2012 : medias-5  dihadiri oleh Para Pengugat - kuasa hukum Tergugat maupun Tergugat Asli Tidak Hadir

7.       Tanggal 13 November 2012 : medias-6 dihadiri oleh Para Pengugat - kuasa hukum Tergugat maupun Tergugat Asli Tidak Hadir

Dari catatan kehadiran di tahap mediasi ini terlihat jelas bahwa terdapat pertimbangan yang pada akhirnya Hakim Mediasi yang ditunjuk memutuskan bahwa mediasi gagal [dan sebagai catatan untuk difahami berdasarkan hukum acara perdata, kegagalan mediasi bukan dinyatakan oleh Para Penggugat atau-pun Kuasa Hukum Tergugat apalagi Tergugat asli, 100% penilaian ini merupakan wewenang Hakim mediasi] untuk itu pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara, yang persidangannya dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2012.



Terdapat beberapa catatan penting dari diskusi yang dilakukan diantara 10 Advokat setelah persidangan usai, antara lain Opini dari Rekan Kurniawan Adhi Nugroho bahwa gugatan untuk menutup account twitter itu bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, apalagi melanggar hak konstitusi seseorang dalam menyampaikan pendapat di cyber-space, yang oleh karenanya 10 Penggugat mengajukan gugatan melaui prosedur perdata, dan tidak menggunakan kekuasaan negara [ketentuan hukum pidana] untuk memaksa seseorang agar account twitternya ditutup. Sehingga kalaupun perintah menututp account twitter, itu adalah berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara perdata.



Opini Rekan Adhi Faiz, bahwa upaya gugatan yang ditujukan kepada Tergugat, bukanlah suatu upaya hukum yang pertama-kali baru dilaksanakan, karena sebelumnya para advokat sudah menyampaikan pernyataan cicak versus buaya [klik disini-1] dan petisi advokat bukan mafia hukum [hukumonline, klik lihat petisi dan klik disini untuk melihat pembuat tanda-tangan] yang ditujukan kepada Pejabat Negara atau pemerintah yang secara nyata ‘merusak’ kehormatan profesi Advokat melaui pernyataannya kepada publik atau masyarakat. Sehingga akan sangat logis, jika gugatan ini diajukan kepada Tergugat yang secara sengaja membuat hastag #AdvokatKorup [yang dalam catatan kami terdapat 31 kali Tergugat membuat hastag #AdvokatKorup. Karena Para Penggugat secara sadar & mematuhi hukum dan menjunjung tinggi asas pra-duga tak bersalah kepada Tergugat, maka perkara dimaksud dilimpahkan [diajukan gugatan] kepada Tergugat.



Opini Robaga Gautama Simanjuntak, bahwa gugatan untuk menutup account twitter bisa saja dilakukan oleh perseorangan yang tidak menyukai komentar sebagaimana tertulis dalam kotak twit dengan cara melaporkan pelanggaran kepada Twitter Inc. [incorporation], atau memberikan suatu serangan komentar balasan kepada si-pemilik account, bukankah tindakan ini sudah merupakan sikap menghakimi sendiri terhadap orang lain yang pemilik account twitter, dan akan terkesan semakin tidak bijaksana dan tidak fair bagi masyarakat yang memahami hukum. Demikian pula, lahirnya gugatan ini secara nyata lahir secara spontan dari semangat dalam diri para Penggugat [masing-masing] yang secara penuh menjalankan profesi Advokat sehari-hari di dunia nyata, dan mayoritas Para Penggugat dalam kesehariannya selalu terhubung melalui cyber-space [internet].



Hal lain yang perlu kami sampaikan bahwa, blog ini kami buat bukanlah sebagai ajang untuk memamerkan atau menciptakan publik figur dari masing-masing advokat, tapi dibuat dengan maksud :

  • Sebagai catatan dan pandangan dari masing-masing Para Penggugat, maupun sebagai informasi dan pengetahuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan atau ingin menggunakan jasa Advokat dalam aktivitas kehidupan sehari-harinya, sekaligus 
  • Sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa dalam hukum Indonesia tidak dikenal istilah Advokat kotor atau Advokat bersih, karena kalau ada yang kotor atau bersih, itu tugas mesin cuci atau mesin pel pembersih lantai. 
  • Demikian pula sekaligus mendidik serta menyebarluaskan informasi, bahwa dalam interaksi di cyber-space, hukum, etika, sopan-santun dan asas kehati-hatian tetap berlaku bagi setiap penggunanya, dimana setiap tindakan akan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.



Salam hormat & salam sejahtera selalu.

Selamat menyongsong Natal 2012 & Tahun Baru 2012

-->