10 Advokat Berlanjut



Berawal dari maksud dan keinginan luhur yang sama dalam menegakkan kehormatan profesi advokat dan pengakkan hukum di Indonesia, pada periode [Agustus 2012] muncul komentar yang diawali dengan hastag #AdvokatKorup dituliskan oleh Denny Indrayana melalui account twitternya.
Secara spontan tercetus secara alamiah  dari 10 orang advokat, yang pada akhirnya memutuskan untuk mengajukan Gugatan Melawan Hukum kepada pemilik account tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 514/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel, yang berakhir pada putusan perdamaian yang telah dibacakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 November 2013 dan sudah tidak ada lagi #AdvokatKorup dimaksud.

Untuk terus mewujudkan maksud luhur tersebut, 10-Advokat memandang perlu bahwa aktivitas yang telah dijalankan melalui profesi advokat dan penegakkan hukum di Indonesia agar terus dilanjutkan, yang dilakukan [salah satunya] dengan cara memberi bantuan hukum [cuma-cuma / prodeo] kepada Sdr. Rahmad Firdaus Bin Munawar Ahmad yang terlibat dalam perkara [dugaan] pasal penipuan dan penggelapan, sebagaimana didakwakan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada tanggal 4 Desember 2013 lalu diPengadilan Negeri Tangerang.

Selain memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, sebagaimana diwajibkan Pasal 22 (1) UU-18-2003 tentang Advokat yang mengatur bahwa, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tim-10-Advokat juga memiliki kegiatan ACT bisa dijabarkan dalam

Advocate Coffee Talk [atau diskusi hukum diantara advokat]
Diskusi advokat ini sudah dan terus berlangsung dilaksanakan, baik itu di cafe atau-pun di tempat lain yang disepakati, dari diskusi ini juga terjadi berbagai gagasan positif untuk dilakukan hal yang baik bagi profesi advokat, antara lain dengan ditandatanganinya Petisi 10 Advokat untuk menolak RUU-Advokat lalu yang bisa di-akses melalui link ini

http://www.change.org/id/petisi/badan-legislatif-dpr-presiden-r-i-menolak-rancangan-undang-undang-advokat-februari-2013

Ada juga ACT yang memplesetkan menjadi advokat cepat tanggap, yaitu advokat yang mau merespon atau memberi perhatian melalui pemberian jasa hukum kepada masyarakat secara umum, yang bisa dilakukan dengan cara memberikan konsultasi hukum atau bantuan hukum [litigasi] kepada masyarakat yang membutuhkan.

10-advokat sesuai namanya tidak melihat jumlah dari personilnya, yang akan bertambah atau berkurang, nama tersebut akan terus digunakan, selama aktivitas tersebut dilaksanakan karena sesuai dengan Officium Nobile [profesi terhormat] advokat atau keluhuran profesi advokat tidak akan pernah berakhir apabila orang tersebut secara terus menerus memberikan jasa hukum kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Advokat [PERADI], dengan menggunakan domisili [alamat] Jln. Kemang Selatan XII.A No.18 Jakarta 12410 | milis 10advokat@yahoogroups dimana masyarakat secara pribadi dapat menghubungi personil advokat dimaksud [apabila membutuhkan].

Nama Disusun Sesuai Abjad

Abdul Kholik, SH. | abd.kholik99@gmail.com
Hartono Tanuwidjaja, SH. Msi | jaguar_hartono@yahoo.com
Ir. TB. Emir Faizal, SH. | tbemirfaizal@gmail.com
Jhon Siswanto, SH., MH. | johnsiswanto@yahoo.com
Kurniawan Adi Nugroho, SH. | wawan373@gmail.com
Melky Tobing, SH. | tobing_sh@yahoo.com
Merry Christine Sihombing, SH | ms101270@yahoo.com
R. Affitantho Setyabudhi, SE., SH. | afffit2002@yahoo.com
Robaga G. Simanjuntak, SH., MH. | rgsimanjuntak@gmail.com
Sarah Serena, SH., MH. | sarah_serena2002@yahoo.com
TB. A. Adhi R. Faiz, SH., MH. | adhi_faiz2000@yahoo.com
Rustandi Senjaya, SH  [calon advokat] | rust_piero@yahoo.com