Berawal dari maksud dan keinginan luhur yang sama dalam menegakkan
kehormatan profesi advokat dan pengakkan hukum di Indonesia, pada periode [Agustus
2012] muncul komentar yang diawali dengan hastag #AdvokatKorup dituliskan oleh Denny
Indrayana melalui account twitternya.
Secara spontan tercetus secara alamiah dari 10 orang advokat, yang pada akhirnya
memutuskan untuk mengajukan Gugatan Melawan Hukum kepada pemilik account tersebut
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 514/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel,
yang berakhir pada putusan perdamaian yang telah dibacakan terbuka untuk umum oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 November 2013
dan sudah tidak ada lagi #AdvokatKorup dimaksud.
Untuk terus mewujudkan maksud luhur tersebut, 10-Advokat
memandang perlu bahwa aktivitas yang telah dijalankan melalui profesi advokat
dan penegakkan hukum di Indonesia agar terus dilanjutkan, yang dilakukan [salah
satunya] dengan cara memberi bantuan hukum [cuma-cuma / prodeo] kepada Sdr. Rahmad Firdaus Bin Munawar Ahmad yang
terlibat dalam perkara [dugaan] pasal penipuan dan penggelapan, sebagaimana
didakwakan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada
tanggal 4 Desember 2013 lalu diPengadilan Negeri Tangerang.
Selain memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, sebagaimana
diwajibkan Pasal 22 (1) UU-18-2003 tentang Advokat yang mengatur bahwa, advokat
wajib memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tim-10-Advokat juga memiliki
kegiatan ACT bisa dijabarkan dalam
Advocate Coffee Talk
[atau diskusi hukum diantara advokat]
Diskusi advokat ini sudah dan terus berlangsung
dilaksanakan, baik itu di cafe atau-pun di tempat lain yang disepakati, dari diskusi
ini juga terjadi berbagai gagasan positif untuk dilakukan hal yang baik
bagi profesi advokat, antara lain dengan ditandatanganinya Petisi 10 Advokat untuk
menolak RUU-Advokat lalu yang bisa di-akses melalui link ini
http://www.change.org/id/petisi/badan-legislatif-dpr-presiden-r-i-menolak-rancangan-undang-undang-advokat-februari-2013
Ada juga ACT yang memplesetkan menjadi advokat cepat tanggap, yaitu advokat yang mau merespon atau memberi
perhatian melalui pemberian jasa hukum kepada masyarakat secara umum, yang bisa
dilakukan dengan cara memberikan konsultasi hukum atau bantuan hukum [litigasi]
kepada masyarakat yang membutuhkan.
10-advokat sesuai namanya tidak melihat jumlah dari personilnya,
yang akan bertambah atau berkurang, nama tersebut akan terus digunakan, selama aktivitas
tersebut dilaksanakan karena sesuai dengan Officium Nobile [profesi terhormat]
advokat atau keluhuran profesi advokat tidak akan pernah berakhir apabila orang
tersebut secara terus menerus memberikan jasa hukum kepada masyarakat dengan tetap
menjunjung tinggi Kode Etik Advokat [PERADI], dengan menggunakan domisili
[alamat] Jln. Kemang Selatan XII.A No.18 Jakarta 12410 | milis 10advokat@yahoogroups
dimana masyarakat secara pribadi dapat menghubungi personil advokat dimaksud
[apabila membutuhkan].
Nama Disusun Sesuai Abjad
Abdul Kholik, SH. | abd.kholik99@gmail.com
Hartono Tanuwidjaja,
SH. Msi | jaguar_hartono@yahoo.com
Ir. TB. Emir Faizal,
SH. | tbemirfaizal@gmail.com
Jhon Siswanto, SH.,
MH. | johnsiswanto@yahoo.com
Kurniawan Adi
Nugroho, SH. | wawan373@gmail.com
Melky Tobing, SH. | tobing_sh@yahoo.com
Merry Christine
Sihombing, SH | ms101270@yahoo.com
R. Affitantho
Setyabudhi, SE., SH. | afffit2002@yahoo.com
Robaga G.
Simanjuntak, SH., MH. | rgsimanjuntak@gmail.com
Sarah Serena, SH.,
MH. | sarah_serena2002@yahoo.com
TB. A. Adhi R. Faiz,
SH., MH. | adhi_faiz2000@yahoo.com
Rustandi Senjaya, SH
[calon advokat] | rust_piero@yahoo.com