Sidang 11 Desember 2012 @ PN Jaksel

Akankah tergugat asli hadir dan mengupayakan perdamaian langsung? (Semoga ya), seperti sidang yang telah memasuki pokok perkara di minggu lalu tanggal 4 desember 2012, tergugat (asli) tidak hadir, dan hanya diwakili oleh 1 orang kuasa hukumnya (yang tertulis dalam surat kuasa ada 13 kuasa hukum).

Sidang kali ini masih melanjutkan sidang minggu lalu yang ditunda oleh anggota Majelis Hakim, karena Ketua Majelis Hakim (menurut info), sedang dalam kondisi sakit. Sementara di pihak para penggugat telah hadir dan siap membacakan isi gugatan ataupun dianggap sudah dibacakan.

Point penting dari diskusi diantara advokat kali ini dan penting untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa advokat itu membantu sempurnanya persidangan, dengan mengungkapkan sisi baik (positif) dari seorang tersangka atau terdakwa, maupun pihak yang terlibat perkara di muka pengadulan. Tidak selalu advokat mengungkapkan hal-hal yang buruk bahkan seperti sinar matahari ia membuka sisi baik dari suatu fakta / keadaan yang diduga salah dan melawan hukum.

Apakah dengan memasuki pokok perkara sidang mediasi itu gagal karena alot? Oh tidak! Hingga saat ini Kuasa Hukum Tergugat tidak / belum memberikan tanggapan balik dari isi rancangan / usulan perdamaian yang diberikan oleh para penggugat.

Pertama : kuasa hukum tergugat pernah memberikan isi / rancangan perdamaian (kira-kira pada sidang kedua mediasi), dan meminta tanggapan / respon dari para penggugat.

Kedua : para penggugat telah menanggapi dan merevisi isi rancangan perdamaian dimaksud, dan telah mengirimkan kepada kuasa hukum Tergugat. Untuk itu pula kami telah meminta agar kuasa hukum tergugat memberi tanggapan terhadap isi rancangan perdamaian versi para penggugat.

Ketiga : hingga saat ini, tidak ada tanggapan resmi dari kuasa hukum tergugat terhadap butir kedua diatas. Karena dalam praktek, biasanya hal tanggap menanggapi ini biasa dan lumrah dilakukan oleh advokat secara tertulis dan profesional. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari kuasa hukum tergugat.

Jadi sesuai prosedur, maka pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, tergugat asli telah dipanggil kembali secara resmi oleh Jurusita PN Jaksel, untuk hadir dalam pemeriksaan pokok perkara tanggal 4 Desember 2012 lalu, yang dilanjutkan pada hari ini 11 Desember 2012. Kita lihat dan amati saja, apa perkembangan dan informasi yang diperoleh dalam fakta-fakta dan persidangan hari ini.
rgs-m