Ga Punya Otak



Dalam beberapa diskusi yang kami jalani pada kegiatan yang dilakukan oleh tim 10-advokat, sering saya melontarkan bahwa orang-orang yang tergabung pada tim-10-advokat, adalah orang-orang yang tidak punya otak atau nihil otak, alias tak pernah mikir terhadap hal-hal yang sudah, akan dan senantiasa dijalankan oleh anggota yang tergabung pada tim-10-advokat ini. Makna ga punya otak dalam pengertian bahasa indonesia sehari-hari, mudah dimengerti sebagai orang-orang bodoh yang tak berpendidikan, apakah benar demikian dialami oleh advokat pada tim-10-advokat?
Maksud pemberian julukan ga punya otak disini yaitu karena orang-orang yang tergabung pada tim-10-advokat adalah orang-orang yang berdedikasi luhur, murni, dan tulus yang untuk tergabung dalam tim ini, untuk menjalankan profesi advokat, mereka akan melakukan tanpa pamrih, tanpa honorarium, bahkan tanpa penghargaan sekalipun, baik dari klien atau pihak manapun yang secara langsung tak langsung telah menerima ‘bantuan-hukum’ dari anggota tim-10-advokat, dan tentunya pemberian bantuan hukum akan dijalankan sesuai dengan kemampuan [kami] dalam satu kesatuan tim-10-advokat untuk memberi bantuan hukum ke masyarakat. Julukan ga punya otak sesungguhnya dapat dimaknai bahwa secara pribadi anggota tim-10-advokat mengabaikan rasa takut, rasa cemas, rasa kekurangan, bahkan tidak sedikit-pun anggota tim-10-advokat mengalami kesulitan secara pribadi dalam menjalankan dan tergabung pada kegiatan yang tengah berlangsung. Namun bersyukur segala kecemasan tersebut dapat diatasi bersama-sama, karena kami sadar, kami lakukan bukan untuk kepentingan pribadi [individual].
Profile dari anggota Tim-10-Advokat sendiri bukanlah orang-orang bodoh yang tak memiliki latar belakang pendidikan hukum, minimum mereka memiliki pendidikan S.1 hukum memiliki lisensi / izin advokat PERADI, dan tidak sedikit yang berpendidikan setara Magister [S.2], menjalankan profesi dosen di fakultas hukum, serta ikut aktif dalam berbagai kegiatan seputar profesi advokat atau organisasi sosial lain di Indonesia. Namun, mengapa saya menjuluki ‘ga-punya-otak’ ? karena pada saat ini, sangat sulit sekali menemukan orang-orang yang berkenan memberi bantuan [hukum] kepada sesama manusia, baik itu dalam bentuk bantuan waktu, tenaga, pemikiran, bahkan tidak sedikit uang yang dikeluarkan, secara bersama-sama untuk kepentingan profesi-advokat maupun kepentingan orang lain. Ada pula pihak mengatakan kami ini bodoh, karena memberi atau melakukan yang sia-sia, namun kebodohan ini-lah sesungguhnya yang tak disadari oleh orang yang berkomentar, bahwa banyak manusia lain yang sangat membutuhkan “kebodohan”, dari para advokat di Indonesia, namun mereka tak berkenan membagi kebodohan ini kepada orang lain.
Makna lain “ga punya otak”, karena sesungguhnya orang-orang yang tergabung pada tim-10-advokat, sesungguhnya orang-orang yang memiliki pendidikan tinggi, memiliki kecerdasan yang sangat baik, bahkan dalam beberapa kali diskusi, akan terlihat seperti wajah orang bodoh yang berdiskusi, namun setelah diskusi berlangsung, banyak masukan yang sangat cerdas disampaikan melalui email, yang terkadang masukan ini sangat tidak bisa dipikirkan ketika diskusi berlangsung. Terkadang dari hal yang sederhana dan terkesan bodoh atau sia-sia, merupakan solusi jitu dalam penyelesaian sengketa, dan ini sangat jarang di fahami masyarakat.  Demikian pula, karena asiknya mengurus dan diskusi terhadap sebuah kasus hukum, kami lupa menempatkan diri siapa senior dan junior bahkan kami lupa membedakan usia yang lebih tua atau yang lebih muda. Bersyukur hingga saat ini hal tersebut tidak menjadi persoalan serius, bahkan [dengan] peniadaan batas ini, kami tetap tidak melupakan untuk tetap saling menghormati.
Semoga Kerjasama tim-10-advokat terus berlangsung dan dapat terus bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di Indonesia. Demikian pula, julukan ga-punya-otak tersebut tetap bermakna bagi masyarakat.  
Salam hormat & terimakasih kami untuk tim-10-Advokat.

10 Advokat Berlanjut



Berawal dari maksud dan keinginan luhur yang sama dalam menegakkan kehormatan profesi advokat dan pengakkan hukum di Indonesia, pada periode [Agustus 2012] muncul komentar yang diawali dengan hastag #AdvokatKorup dituliskan oleh Denny Indrayana melalui account twitternya.
Secara spontan tercetus secara alamiah  dari 10 orang advokat, yang pada akhirnya memutuskan untuk mengajukan Gugatan Melawan Hukum kepada pemilik account tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 514/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel, yang berakhir pada putusan perdamaian yang telah dibacakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 November 2013 dan sudah tidak ada lagi #AdvokatKorup dimaksud.

Untuk terus mewujudkan maksud luhur tersebut, 10-Advokat memandang perlu bahwa aktivitas yang telah dijalankan melalui profesi advokat dan penegakkan hukum di Indonesia agar terus dilanjutkan, yang dilakukan [salah satunya] dengan cara memberi bantuan hukum [cuma-cuma / prodeo] kepada Sdr. Rahmad Firdaus Bin Munawar Ahmad yang terlibat dalam perkara [dugaan] pasal penipuan dan penggelapan, sebagaimana didakwakan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada tanggal 4 Desember 2013 lalu diPengadilan Negeri Tangerang.

Selain memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, sebagaimana diwajibkan Pasal 22 (1) UU-18-2003 tentang Advokat yang mengatur bahwa, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tim-10-Advokat juga memiliki kegiatan ACT bisa dijabarkan dalam

Advocate Coffee Talk [atau diskusi hukum diantara advokat]
Diskusi advokat ini sudah dan terus berlangsung dilaksanakan, baik itu di cafe atau-pun di tempat lain yang disepakati, dari diskusi ini juga terjadi berbagai gagasan positif untuk dilakukan hal yang baik bagi profesi advokat, antara lain dengan ditandatanganinya Petisi 10 Advokat untuk menolak RUU-Advokat lalu yang bisa di-akses melalui link ini

http://www.change.org/id/petisi/badan-legislatif-dpr-presiden-r-i-menolak-rancangan-undang-undang-advokat-februari-2013

Ada juga ACT yang memplesetkan menjadi advokat cepat tanggap, yaitu advokat yang mau merespon atau memberi perhatian melalui pemberian jasa hukum kepada masyarakat secara umum, yang bisa dilakukan dengan cara memberikan konsultasi hukum atau bantuan hukum [litigasi] kepada masyarakat yang membutuhkan.

10-advokat sesuai namanya tidak melihat jumlah dari personilnya, yang akan bertambah atau berkurang, nama tersebut akan terus digunakan, selama aktivitas tersebut dilaksanakan karena sesuai dengan Officium Nobile [profesi terhormat] advokat atau keluhuran profesi advokat tidak akan pernah berakhir apabila orang tersebut secara terus menerus memberikan jasa hukum kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Advokat [PERADI], dengan menggunakan domisili [alamat] Jln. Kemang Selatan XII.A No.18 Jakarta 12410 | milis 10advokat@yahoogroups dimana masyarakat secara pribadi dapat menghubungi personil advokat dimaksud [apabila membutuhkan].

Nama Disusun Sesuai Abjad

Abdul Kholik, SH. | abd.kholik99@gmail.com
Hartono Tanuwidjaja, SH. Msi | jaguar_hartono@yahoo.com
Ir. TB. Emir Faizal, SH. | tbemirfaizal@gmail.com
Jhon Siswanto, SH., MH. | johnsiswanto@yahoo.com
Kurniawan Adi Nugroho, SH. | wawan373@gmail.com
Melky Tobing, SH. | tobing_sh@yahoo.com
Merry Christine Sihombing, SH | ms101270@yahoo.com
R. Affitantho Setyabudhi, SE., SH. | afffit2002@yahoo.com
Robaga G. Simanjuntak, SH., MH. | rgsimanjuntak@gmail.com
Sarah Serena, SH., MH. | sarah_serena2002@yahoo.com
TB. A. Adhi R. Faiz, SH., MH. | adhi_faiz2000@yahoo.com
Rustandi Senjaya, SH  [calon advokat] | rust_piero@yahoo.com

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kubu Wamenkum HAM

PenaOne: Juli 24, 2013 2:04

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kubu Wamenkum HAM

Jakarta, PenaOne – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para advokat.
“Pernyataan ini mengundang reaksi di kalangan advokat. Tak kurang advokat senior OC Kaligis pun melaporkan sang Wamenkum HAM ke Polda Metro Jaya. Sementara 10 advokat lebih memilih mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang salah seorang penggugat Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan persnya, Selasa (23/7/2013).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pranoto ini sudah bergulir sejak enam bulan silam. Kasus ini berawal pada Agustus 2012 lalu. Saat itu, Denny Indrayana melalui akun twitternya menulis pernyataan ‘advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri’. Tweet tersebut kontan memunculkan kontroversi. Banyak lawyer langsung menyatakan ketidakpuasan atas pernyataan yang dilontarkan Wamenkum HAM tersebut.
Gugatan ini kemudian didaftarkan pada 13 September 2012 dengan nomor perkara 514/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dengan penggugat Robaga Simanjuntak, Sarah Serena, TB Adhi M Faiz, Hartono Tanuwidjaja, TB Emir Faisal, Melky Tobing, Abdul Khalik, John Siswanto, Affitanto Setiabudi dan Kurniawan Adi Nugroho.
“Terhadap gugatan tersebut, para kuasa hukum tergugat (Denny Indrayana) menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili, karena domisili tergugat berada di komplek MA di Jakarta Barat,” tuturnya.
Terhadap dalil tersebut, majelis hakim pada putusan selanya menyatakan menolak dalil tersebut dengan alasan Denny Indrayana diketahui sering berada di kantornya di Kementerian Hukum dan HAM yang berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan demikian, “locus delicti” dinilai hakim masih sesuai.
“Dan setelah menerima panggilan sidang, yang bersangkutan mengetahui hak-haknya serta mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang. Sehingga tergugat dianggap mengakui dan tunduk pada kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” urainya.
Terhadap putusan sela tersebut, kuasa hukum Denny Indrayana, menyatakan menerima dan bersedia mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tertulis akan dilakukan tanggal 13 Agustus 2013 mendatang. (imm)
Penulis: Imanuel More

Sidang 27 Agustus 2013 : Bukti Tertulis Para Penggugat

Sidang Perkara Perdata
Selasa 27 Agustus 2014
Acara : Bukti Tertulis Para Penggugat
Catatan Persidangan,
1/ Hadir Para Penggugat [asli]
2/ Tiga orang kuasa hukum tergugat
3/ Ketua Majelis Hakim Berhalangan Hadir
Maka
Sidang ditunda 7 hari sampai dengan Selasa tanggal 3 September 2013


13 Agustus 2013 : Sidang Bukti Tertulis Para Penggugat

Sidang Tanggal 13 Agustus 2013
Acara Sidang : Pengajuan Bukti Tertulis Para Penggugat
Catatan Persidangan
1/ Persidangan dihadiri oleh 10 Advokat [Para Penggugat]
2/ Majelis Hakim
3/ Panitera
4/ Tidak dihadiri kuasa Hukum Tergugat [Tanpa Keterangan]
Sidang ditunda 14 Hari sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013

Sebuah pilihan Mengucapkan Ucapan Hari Raya Melalui Media Elektronik atau Konvensional ?

Halo Advokat, dalam beberapa tahun ini kita pasti pernahmenerima,
mengirimucapkan selamat hari raya kepada seluruh relasi, kolega,
saudara, teman, sahabat melalui media elektronik. Dahulu ngirim ucapan
sejenis ini terkesan keren, cepat praktis dan murahkarena terkirim via
sms, black-berry, what-sapp, atau melalui berbagai media jejaring-sosial
lain. Tapi dalam perkembangannya ucapan hari raya secara broadcast,
massal terkesan jadi enggak enak dibaca, bahkan bisa terkesan SPAM
[sampah elektronik], yang menurut penilaian pribadi saya, kiriman massal
ini akan sama sekali tak berkesan dan akan di-delete.


Ayo kita biasakan lagi ngucapin selamat ulang tahun secara
konvensionaldan/atau mengkombinasikannya dengan memanfaatkan media
elektronik, ini ada beberapa triknya :

1.ucapan itu jelas ditujukan kepada seseorang, ada nama atau setidaknya
jabatan [subjek / siapa yang dituju tertera jelas].

2.Biasakanlah tidak copy kemudian di paste dan dikirim kemana-mana,
lebih baik kita kreatif sedikit menyusun ucapan hari raya dengan gaya
kita sendiri, 30% meng-copy tak apa-lah yang terpenting profil kita
selaku pengirim tidak hilang bablas karena meng-copy dari orang lain.

3.Atau bisa juga, kita mendesain sendiri sebuah ucapan selamat untuk
seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, kemudian desain ini bisa
di download gratis dan si-pengguna tinggal mencetak, menuliskan nama dan
alamat orang yang akan dikirim dan selanjutnya di kirim melalui jasa
pengiriman [jadi metode kirimnya kembali ke cara konvensional].

Sayang saya sendiri ga pinter mendesain [lihat contoh dibawah],
seandainya peradi berkenan mendesain suatu template kartu ucapan selamat
sederhana yang bisa di download gratis, tentu akan banyak anggota senang
menggunakan dan mengirimkan ke relasi dan/atau klien, yang tentu akan
lebih senang menerima kartu ketimbang ucapan elektronik secara massal,
selamat mencoba.

Putusan Sela 11 Juli 2013 @ PN Jakarta Selatan

Pengertian Domisili [Hukum Acara Perdata]

Pengertian Domisili

[Hukum Acara Perdata]

 

Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, domisili atau tempat kediaman itu adalah “tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”. Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya. Tempat kediaman hukum adalah:  “Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-hak.nya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat. Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.  Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tempat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.

Macam Domisili

a.       Tempat tinggal sesungguhnya, yaitu tempat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara :  Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.  Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain. Misalnya, tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat kurator.nya.

b.      Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.

Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam yaitu :

a.       Tempat kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang misalnya dalam hukum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari vonis.

b.      Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaris (menurut Sri Soedewi M. Sofwan).

Menurut Subekti ada juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Rumah penghabisan mempunyai arti penting untuk :

a.       Menentukan hukum waris yang harus diterapkan

b.      Untuk menentukan kewenagan mengadili kalau ada gugatan

Tempat kediaman untuk Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap. Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal ada dua jenis, yaitu:

a.       Tempat tinggal umum terdiri dari:

·         Tempat tinggal sukarela atau bebas : Pasal 17 KUHPdt menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggalnya.

·         Tempat tinggal yang bergantung pada orang lain, misalnya, wanita bersuami mengikuti suaminya anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya, orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya, pekerja/buruh mengikuti tempat tinggal majikannya

b.      Tempat tinggal khusus atau yang dipilih menurut pasal 24 KUHperdata ada dua macam, yaitu:

·         Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang [pasal 106 KUHPerdata Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal].

·         Tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, pasal 24:1 KUHPerdata : Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain dari ada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutantuntutan yang tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu → bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.

Arti Penting Domisili Untuk Seseorang

Domisili itu penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut :

1.       Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili [menurut Sri Soedewi Sofwan].

2.       Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing [Ridwan Syahrani].

3.       Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.

a.       Actor Sequatur Forum Rei (forum domicili) : berdasarkan asas actor sequatur forum rei maka telah ditentukan bahwa batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh karena itu agar gugatan memenuhi syarat kompetensi relatif maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Gugatan menjadi tidak sah jika diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Yang dimaksud tempat tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, Kartu Keluarga atau surat pajak. Perubahan tempat kediaman setelah gugatan diajukan tidak akan mempengaruhi keabsahan gugatan secara relatif. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan Penggugat.

b.      Actore sequatur Forem rei dengan hak opsi. Apabila pihak tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing-masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan, maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu diantara tempat tinggal para tergugat.  Dengan demikian penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan dan atau yang paling memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya.

c.       Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi. Kompetensi relatif dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang-piutang dimana ada 3 kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin. Dalam hal ini meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal diwilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).

d.      Tempat Tinggal Penggugat. Ketentuan yang membolehkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat merupakan pengecualian asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang : tidak diketahui tempat tinggal tergugat juga tidak diketahu tempat tinggal (diam) sebenarnya.

e.      Forum Rei Sitae. Dasar menentukan patokan kompetensi relatif menurut asas forum rei yang diatur pasal 118.a ayat 3 HIR jo Pasal 1435 Rbg dan Pasal 99 a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari barang tidak bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa yang menyangkut barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek perkara diletakkan.

f.        Forum rei Sitae dengan hak opsi. Kalau objek perkara terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa daerah hukum Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan, dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan.

g.       Domisili pilihan. Mengenai domisili pilihan, penerapannya berpegang kepada ketentuan pasal 118 a. 4 HIR jo Pasal 142 Rbg jo. Pasal 99 a. 6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa kesepatan atas domisili pihan yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif yang artinya dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili yang disepakati. Namun demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya, domisili pilihan, tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei. Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR).

Namun asas actor sequitor forum rei ada pengecualian yaitu :

a.       Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat.

b.      Bila dua tergugat atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat.

c.       Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak.

d.      Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tersebut.

e.      Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya. (psl 21 BW)

f.        Tentang penjaminan (vrijwaring) yang berwenang mengadili adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (psl 99 ay (14) RV)

g.       Permohonan pembatalan perkawinan ke PN tempat tinggal suami istri (psl 25 jo. Psl 63 ay (1)b UU 1/1974)

h.      Gugatan perceraian dapat diajukan kepada PN kediaman penggugat. Bila tergugat di luar negeri, gugatan ditempat kediaman penggugat dan ketua PN menyampaikan permohonan kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat. (psl 40 jis psl 63 (1)b UU 1/1974 psl 20(2) dan (3) PP 9/1975).