Lengan Panjang Undang-Undang

Saat ini hampir semua negara memiliki 'lengan-panjang UU' yang
memungkinkan negara untuk melaksanakan yurisdiksi hukum terhadap
seseorang di negara lain. Lengan panjang sebuah undang-undang nasional
merupakan sebuah tujuan hukum dalam praktek, agar dapat menerapkan
ketentuan hukum bagi seseorang yang berada di negara lain.

Contoh lengan panjang undang-undang, ada pada UU-11-2008 Tentang
Informasi & Transaksi Elektronik, pasal 2 : Undang-Undang ini berlaku
untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia.

Bagaimana dengan lengan pendeknya? lihat undang-undang konvensional yang
berlaku terbatas hanya di dunia nyata dan hanya berlaku untuk alamat /
domisili yang nyata diakui dan mudah dibuktikan oleh para pihak yang
bersengketa.