Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kubu Wamenkum HAM

PenaOne: Juli 24, 2013 2:04

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kubu Wamenkum HAM

Jakarta, PenaOne – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para advokat.
“Pernyataan ini mengundang reaksi di kalangan advokat. Tak kurang advokat senior OC Kaligis pun melaporkan sang Wamenkum HAM ke Polda Metro Jaya. Sementara 10 advokat lebih memilih mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang salah seorang penggugat Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan persnya, Selasa (23/7/2013).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pranoto ini sudah bergulir sejak enam bulan silam. Kasus ini berawal pada Agustus 2012 lalu. Saat itu, Denny Indrayana melalui akun twitternya menulis pernyataan ‘advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri’. Tweet tersebut kontan memunculkan kontroversi. Banyak lawyer langsung menyatakan ketidakpuasan atas pernyataan yang dilontarkan Wamenkum HAM tersebut.
Gugatan ini kemudian didaftarkan pada 13 September 2012 dengan nomor perkara 514/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dengan penggugat Robaga Simanjuntak, Sarah Serena, TB Adhi M Faiz, Hartono Tanuwidjaja, TB Emir Faisal, Melky Tobing, Abdul Khalik, John Siswanto, Affitanto Setiabudi dan Kurniawan Adi Nugroho.
“Terhadap gugatan tersebut, para kuasa hukum tergugat (Denny Indrayana) menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili, karena domisili tergugat berada di komplek MA di Jakarta Barat,” tuturnya.
Terhadap dalil tersebut, majelis hakim pada putusan selanya menyatakan menolak dalil tersebut dengan alasan Denny Indrayana diketahui sering berada di kantornya di Kementerian Hukum dan HAM yang berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan demikian, “locus delicti” dinilai hakim masih sesuai.
“Dan setelah menerima panggilan sidang, yang bersangkutan mengetahui hak-haknya serta mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang. Sehingga tergugat dianggap mengakui dan tunduk pada kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” urainya.
Terhadap putusan sela tersebut, kuasa hukum Denny Indrayana, menyatakan menerima dan bersedia mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tertulis akan dilakukan tanggal 13 Agustus 2013 mendatang. (imm)
Penulis: Imanuel More