Mediasi Gagal?

Pada persidangan awal 16 September 2012, para penggugat telah hadir
diruang sidang utamaPengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 1 permintaan
yang kami ajukan, dalam sidang yang terbuka untuk umum, bahwa kami
menghendaki agar Tergugat [asli] hadir dalam sidang mediasi dimaksud.
Namun dalam catatan persidangan [mediasi] dimaksud, yang telah terjadi
selama 5 [lima] kali, terdapat catatan bahwa : 2 [dua] kali kuasa
Tergugat hadir ke persidangan, dan 3 [kali] kuasa Tergugat sama sekali
tidak hadir ke persidangan.

SARAN : Apakah tindakan ini dibenarkan?
Sesungguhnya para penggugat sangat keberatan kuasa Tergugat, yang tidak
etis untuk tidak memenuhi maksud persidangan mediasi tersebut. Bahkan
Tergugat [asli-pun] maupun kuasa hukumnya, selaku Sarjana Hukum sangat
mengerti arti penting persidangan mediasi, namun sama sekali tidak
menghadiri panggilansidang tersebut, apakah benar seseorang yang
bermaksud [berniat] untuk menyelesaikan perkara melalui prosedur mediasi
[agar tuntas secara cepat dan memiliki kepastian hukum] namun hal ini
tak dipenuhi[silahkan pembaca yang memutuskan].

Dalam tulisan ini, kami tak bermaksud menilai profil seseorang yang
'katanya' mengerti hukum, menguasai hukum, dan menjunjung tinggi hukum,
apakah ini mencerminkan profile/maksud tersebut di muka publik [di
masyarakat]. Bagaimana seseorang dapat menjadi contoh [profile] hukum
yang baik,jika ia sendiri tak menghormati panggilan pengadilan untuk
memenuhi panggilan sidang mediasi di Pengadilan? Disini letak
pembelajaran yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa sidang
mediasi itu sebuah persidangan yang sangat sederhana, dipimpin oleh
seorang hakim tunggal [tanpa menggunakan toga], dan dilaksanakan dalam
ruangan yang tertutup, maka sepatutnya dimanfaatkan maksimal bagi para
pihak yang bersengketa [bukan sebaliknya] menghindar atau bahkan tidak
menghadiri persidangandengan sejuta alasan logis yang mudah diciptakan.

RGS -17 November 2012

Berminat untuk mengikuti diskusi bagaimana strategi, trik dan memanfaatkan upaya sidang Mediasi [silahkan mendaftar melalui rgsimanjuntak@gmail.com] Rp.300ribu - penyampai diskusi adalah advokat] Materi bermanfaat bagi advokat-magang maupun masyarakat umum yang berminat dengan dunia litigasi di Pengadilan Negeri [baik anda selaku Penggugat maupun Tergugat].