Paradigma Shift

Lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet,
terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya
mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari
Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau
bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti
kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang
dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku
yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan
kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron
Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai
pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya
telah terjadi semacam "paradigm shift" dalam menentukan jati diri pelaku
suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.

--
advokat-rgsmitra.com