Gugatan Perdata terhadap Denny Indrayana Dilanjutkan

Senin, 3 Desember 2012 | 21:48 PM

Penulis: Noory Okthariza

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012), akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan 10 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sidang lanjutan digelar setelah upaya mediasi yang dilakukan mediator yang ditunjuk PN Jakarta Selatan, Yulingtyas, terhadap kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat. Agenda sidang besok adalah pembacaan pokok perkara gugatan 10 advokat terhadap Denny. Sidang digelar kembali setelah melewati masa tenggang 40 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Heru Widodo, salah satu kuasa hukum Denny Indrayana, menyatakan, pihaknya siap untuk kembali beperkara di persidangan. Upaya mediasi, menurutnya, mengalami jalan buntu karena penggugat ingin seluruh petitum disepakati dalam mediasi. "Kalau itu begitu bukan mediasi namanya. Itu sama saja dengan pemaksaan keinginan penggugat," kata Heru kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Sedangkan menurut Tb Adhi R Faiz, salah seorang penggugat, mediasi gagal karena Wamenhuk dan HAM tidak pernah datang dalam proses mediasi. "Kami sebenarnya menyesalkan, kesempatan berdamai melalui mediasi ini dikesampingkan begitu saja oleh principal (tergugat), jadi terkesan perdamaian ini kurang serius," terang Faiz. Ia menambahkan, Denny Indrayana seharusnya menunjukkan kepada publik cara menyelesaikan sengketa terbaik di luar persidangan. "Bukan justru tidak menghadiri mediasi," katanya.

Sementara Heru Widodo menyatakan, pihaknya tetap membuka kemungkinan kesepakatan di luar pengadilan. "Pada dasarnya perdamaian bisa ditempuh meskipun perkara sudah sampai pada tahap banding, kasasi, atau peninjauan kembali, seperti yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung," lanjutnya. Heru Widodo bersama dengan Defrizal Djamaris, Akhmad Jazuli, dan Iki Dulagin tergabung dalam tim kuasa hukum Wamenhk dan HAM.

Sedangkan 10 advokat yang mengajukan gugatan perdata adalah (1) Robaga Simanjuntak, (2) Sarah Serena, (3) Tb. Adhi R Faiz, (4) Abdul Kholik, (5) John Siswanto, (6) Kurniawan Adi Nugroho, (7) Tb. Emir Faizal, (8) Hartono Tanuwidjaja, (9) R. Affitantho Setyanudhi dan (10) Melki L Tobing. Gugatan terhadap Profesor Hukum dan Tata Negara UGM ini terkait dengan kicauan Denny di Twitter pada 18-20 Agustus 2012 lalu yang dianggap menghina profesi advokat. Dalam tweet-nya, Deny mengatakan bahwa advokat koruptor adalah koruptor. Para penggugat meminta Denny meminta maaf di 10 media massa nasional selama 10 hari berturut-turut dan juga diminta untuk menutup akun Twitter-nya.

Editor: Heru Margianto