opini singkat [seputar] pemanfaatan & komentar melalui jaringan sosial

Penutupan account twitter tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia,
namun apa yang tertulis di accont twitter maupun jaringan sosial lain di
internet bisa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia! [rgs-ii.xii.xxii]

Menyampaikan pendapat [opini] melalui twitter ataupun jaringan sosial
merupakan suatu hak yang dijamin oleh konstitusi, namun isi / konten
yang dimuat secara tidak hati-hati melanggar ketentuan pasal 3 UU-ITE.
[rgs-ii.xii.xxii]