10 Advokat
Informasi Kegiatan 10-Advokat
Ga Punya Otak
10 Advokat Berlanjut
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kubu Wamenkum HAM
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kubu Wamenkum HAM
“Pernyataan ini mengundang reaksi di kalangan advokat. Tak kurang advokat senior OC Kaligis pun melaporkan sang Wamenkum HAM ke Polda Metro Jaya. Sementara 10 advokat lebih memilih mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang salah seorang penggugat Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan persnya, Selasa (23/7/2013).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pranoto ini sudah bergulir sejak enam bulan silam. Kasus ini berawal pada Agustus 2012 lalu. Saat itu, Denny Indrayana melalui akun twitternya menulis pernyataan ‘advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri’. Tweet tersebut kontan memunculkan kontroversi. Banyak lawyer langsung menyatakan ketidakpuasan atas pernyataan yang dilontarkan Wamenkum HAM tersebut.
Gugatan ini kemudian didaftarkan pada 13 September 2012 dengan nomor perkara 514/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dengan penggugat Robaga Simanjuntak, Sarah Serena, TB Adhi M Faiz, Hartono Tanuwidjaja, TB Emir Faisal, Melky Tobing, Abdul Khalik, John Siswanto, Affitanto Setiabudi dan Kurniawan Adi Nugroho.
“Terhadap gugatan tersebut, para kuasa hukum tergugat (Denny Indrayana) menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili, karena domisili tergugat berada di komplek MA di Jakarta Barat,” tuturnya.
Terhadap dalil tersebut, majelis hakim pada putusan selanya menyatakan menolak dalil tersebut dengan alasan Denny Indrayana diketahui sering berada di kantornya di Kementerian Hukum dan HAM yang berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan demikian, “locus delicti” dinilai hakim masih sesuai.
“Dan setelah menerima panggilan sidang, yang bersangkutan mengetahui hak-haknya serta mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang. Sehingga tergugat dianggap mengakui dan tunduk pada kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” urainya.
Terhadap putusan sela tersebut, kuasa hukum Denny Indrayana, menyatakan menerima dan bersedia mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tertulis akan dilakukan tanggal 13 Agustus 2013 mendatang. (imm)
Penulis: Imanuel More
Sidang 27 Agustus 2013 : Bukti Tertulis Para Penggugat
13 Agustus 2013 : Sidang Bukti Tertulis Para Penggugat
Acara Sidang : Pengajuan Bukti Tertulis Para Penggugat
Catatan Persidangan
1/ Persidangan dihadiri oleh 10 Advokat [Para Penggugat]
2/ Majelis Hakim
3/ Panitera
4/ Tidak dihadiri kuasa Hukum Tergugat [Tanpa Keterangan]
Sidang ditunda 14 Hari sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013
Sebuah pilihan Mengucapkan Ucapan Hari Raya Melalui Media Elektronik atau Konvensional ?
mengirimucapkan selamat hari raya kepada seluruh relasi, kolega,
saudara, teman, sahabat melalui media elektronik. Dahulu ngirim ucapan
sejenis ini terkesan keren, cepat praktis dan murahkarena terkirim via
sms, black-berry, what-sapp, atau melalui berbagai media jejaring-sosial
lain. Tapi dalam perkembangannya ucapan hari raya secara broadcast,
massal terkesan jadi enggak enak dibaca, bahkan bisa terkesan SPAM
[sampah elektronik], yang menurut penilaian pribadi saya, kiriman massal
ini akan sama sekali tak berkesan dan akan di-delete.
Ayo kita biasakan lagi ngucapin selamat ulang tahun secara
konvensionaldan/atau mengkombinasikannya dengan memanfaatkan media
elektronik, ini ada beberapa triknya :
1.ucapan itu jelas ditujukan kepada seseorang, ada nama atau setidaknya
jabatan [subjek / siapa yang dituju tertera jelas].
2.Biasakanlah tidak copy kemudian di paste dan dikirim kemana-mana,
lebih baik kita kreatif sedikit menyusun ucapan hari raya dengan gaya
kita sendiri, 30% meng-copy tak apa-lah yang terpenting profil kita
selaku pengirim tidak hilang bablas karena meng-copy dari orang lain.
3.Atau bisa juga, kita mendesain sendiri sebuah ucapan selamat untuk
seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, kemudian desain ini bisa
di download gratis dan si-pengguna tinggal mencetak, menuliskan nama dan
alamat orang yang akan dikirim dan selanjutnya di kirim melalui jasa
pengiriman [jadi metode kirimnya kembali ke cara konvensional].
Sayang saya sendiri ga pinter mendesain [lihat contoh dibawah],
seandainya peradi berkenan mendesain suatu template kartu ucapan selamat
sederhana yang bisa di download gratis, tentu akan banyak anggota senang
menggunakan dan mengirimkan ke relasi dan/atau klien, yang tentu akan
lebih senang menerima kartu ketimbang ucapan elektronik secara massal,
selamat mencoba.
Putusan Sela 11 Juli 2013 @ PN Jakarta Selatan
11Juli2013,hadiri putusan sela dalam perkara gugatan perdata :10Advokat Vs. Denny Indrayana,berkaitan komentar #AdvokatKorup di PN-Jaksel
— RobagaGautama (@RobagaGautama) July 10, 2013
Pengertian Domisili [Hukum Acara Perdata]
Pengertian Domisili
[Hukum Acara            Perdata]
Domisili adalah          terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat          tinggal. Menurut Sri          Soedewi Masjchoen Sofwan, domisili atau tempat kediaman itu          adalah “tempat di          mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya          dan memenuhi          kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”.          Menurut kitab          Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah          rumahnya,          kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa          setiap orang          dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia          sehari-harinya melakukan          kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang          menetapkan tempat          kediaman seseorang itu sulit,          karena          selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal          tersebut          dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan          tempat kediaman          yang sesungguhnya. Tempat kediaman hukum adalah:  “Tempat dimana seseorang          dianggap selalu          hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-hak.nya serta          kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia          bertempat tinggal di          lain tempat. Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat          tinggal itu          adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus          dilakukan”.  Bagi orang          yang tidak mempunyai tempat          kediaman tertentu, maka tempat tinggal dianggap di mana ia          sungguh-sungguh          berada. 
Macam            Domisili
a.                  Tempat tinggal sesungguhnya, yaitu          tempat yang bertalian          dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal          sesungguhnya          dibedakan antara :  Tempat          tinggal          sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan          orang lain.  Tempat          tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu          yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan          orang lain.          Misalnya, tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang          belum dewasa di          rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat          kurator.nya. 
b.                 Tempat tinggal yang dipilih, yaitu          tempat tinggal yang berhubungan          dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat          tinggal yang          dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan          pihak yang          memilih tempat tinggal tersebut. 
Tempat tinggal          yang dipilih ada dua          macam yaitu : 
a.                  Tempat kediaman yang dipilih atas          dasar undang-undang          misalnya dalam hukum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari          vonis. 
b.                 Tempat kediaman yang dipilih secara          bebas misalnya dalam          melakukan pembayaran memilih kantor notaris (menurut Sri Soedewi          M. Sofwan). 
Menurut          Subekti ada juga yang disebut          “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di          mana seseorang          meninggal dunia. Rumah penghabisan mempunyai arti penting untuk          : 
a.                  Menentukan hukum waris yang harus          diterapkan 
b.                 Untuk menentukan kewenagan          mengadili kalau ada gugatan 
Tempat          kediaman untuk Badan Hukum          disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana          pengurusnya menetap. Menurut          KUHPerdata domisili/tempat tinggal ada dua            jenis, yaitu: 
a.                  Tempat tinggal umum terdiri dari: 
·                    Tempat tinggal sukarela atau bebas          : Pasal 17 KUHPdt menyatakan          bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia          menempatkan          kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat          kediaman utama          maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat          tinggalnya.
·                    Tempat tinggal yang bergantung pada          orang lain, misalnya, wanita          bersuami mengikuti suaminya anak di bawah umur mengikuti tempat          tinggal orang          tuanya/walinya, orang dewasa yang ada di bawah pengampuan          mengikuti curatornya,          pekerja/buruh mengikuti tempat tinggal majikannya 
b.                 Tempat tinggal khusus atau yang          dipilih menurut pasal 24          KUHperdata ada dua macam, yaitu: 
·                    Tempat tinggal yang terpaksa          dipilih ditentukan          undang-undang [pasal 106 KUHPerdata Setiap isteri harus patuh          kepada suaminya.          Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di          mana pun          dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal].
·                    Tempat tinggal yang dipilih secara          sukarela harus dilakukan          secara tertulis artinya harus dengan akta, pasal 24:1 KUHPerdata          : Dalam suatu          akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah          satu pihak bebas          untuk memilih tempat tinggal yang lain dari ada tempat tinggal          yang sebenarnya.          Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai          meliputi pelaksanaan          putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana          dikehendaki oleh          kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini surat-surat          juru sita,          gugatan-gugatan atau tuntutantuntutan yang tercantum atau          termaksud dalam akta          itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan dimuka          Hakim tempat          tinggal itu → bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang          dilakukannya ia          tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.
Arti            Penting Domisili Untuk Seseorang
Domisili itu          penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut : 
1.                  Untuk menentukan atau menunjukan          suatu tempat di mana          berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan          gugatan,          pengadilan mana yang berwenang mengadili [menurut Sri Soedewi          Sofwan].
2.                  Untuk mengetahui dengan siapakah          seseorang itu melakukan          hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban          masing-masing [Ridwan Syahrani].
3.                  Untuk membatasi kewenangan berhak          seseorang. 
a.                  Actor Sequatur            Forum Rei (forum domicili) : berdasarkan asas actor sequatur          forum rei maka telah          ditentukan bahwa batas kewenangan relatif badan peradilan untuk          memeriksa suatu          sengketa perdata, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan          Negeri tempat          tinggal tergugat. Oleh karena itu agar gugatan memenuhi syarat          kompetensi          relatif maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat          tinggal          Tergugat. Gugatan menjadi tidak sah jika diajukan ke Pengadilan          Negeri tempat          tinggal Tergugat. Yang dimaksud tempat tinggal tergugat adalah          tempat tinggal          yang berdasarkan KTP, Kartu Keluarga atau surat pajak. Perubahan          tempat          kediaman setelah gugatan diajukan tidak akan mempengaruhi          keabsahan gugatan          secara relatif. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan          melindungi          kepentingan Penggugat.
b.                 Actore sequatur            Forem rei dengan hak opsi. Apabila pihak tergugat terdiri          dari beberapa orang dan          masing-masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum          Pengadilan Negeri          yang berlainan, maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk          memilih salah          satu diantara tempat tinggal para tergugat.           Dengan demikian penggugat dapat mengajukan gugatan kepada          salah satu          Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan dan atau          yang paling          memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya. 
c.                  Actor Sequitur forum Rei tanpa hak          opsi. Kompetensi relatif          dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang-piutang          dimana ada 3          kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin. Dalam          hal ini          meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal          diwilayah hukum          Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan          diajukan ke          Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).
d.                 Tempat Tinggal Penggugat. Ketentuan          yang membolehkan gugatan          diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat merupakan          pengecualian          asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat mengajukan          gugatan di Pengadilan          Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang : tidak diketahui          tempat tinggal          tergugat juga tidak diketahu tempat tinggal (diam) sebenarnya. 
e.                 Forum Rei Sitae. Dasar menentukan          patokan kompetensi relatif          menurut asas forum rei yang diatur pasal 118.a ayat 3 HIR jo          Pasal 1435 Rbg dan          Pasal 99 a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari          barang tidak          bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa          yang menyangkut          barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan          Negeri ditempat          mana barang objek perkara diletakkan. 
f.                   Forum rei Sitae dengan hak opsi.          Kalau objek perkara terdiri          dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa          daerah hukum          Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan, dapat          mengajukan          gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling          menguntungkan.          
g.                  Domisili pilihan. Mengenai domisili          pilihan, penerapannya          berpegang kepada ketentuan pasal 118 a. 4 HIR jo Pasal 142 Rbg          jo. Pasal 99 a.          6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa          kesepatan atas domisili          pihan yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif          yang artinya          dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili yang          disepakati. Namun          demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan          gugatan ke          Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya,          domisili pilihan,          tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei.          Seperti kita          ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri          tergugat          bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1          HIR). 
Namun asas          actor sequitor forum rei ada          pengecualian yaitu : 
a.                  Bila tempat tinggal tergugat tidak          diketahui maka bisa di PN          tempat kediaman penggugat.
b.                 Bila dua tergugat atau lebih,          penggugat bisa memilih salah          satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh          penggugat.
c.                  Bila mengenai barang tetap, dapat          diajukan ke PN barang          tetap itu terletak.
d.                 Apabila ada tempat tinggal yang          dipilih dengan suatu akta,          maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang          dipilih dengan          akta tersebut.
e.                 Bila tidak cakap, maka diajukan ke          ketua PN tempat tinggal          orang tuanya, walinya atau pengampunya. (psl 21 BW)
f.                   Tentang penjaminan (vrijwaring)          yang berwenang mengadili          adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (psl 99 ay          (14) RV)
g.                  Permohonan pembatalan perkawinan ke          PN tempat tinggal suami          istri (psl 25 jo. Psl 63 ay (1)b UU 1/1974)
h.                 Gugatan perceraian dapat diajukan          kepada PN kediaman          penggugat. Bila tergugat di luar negeri, gugatan ditempat          kediaman penggugat          dan ketua PN menyampaikan permohonan kepada tergugat melalui          perwakilan RI          setempat. (psl 40 jis psl 63 (1)b UU 1/1974 psl 20(2) dan (3) PP          9/1975).
        
        
        

